Lowongan Kerja

Pengawas Proyek (PP)

Mulia Architect

Diterbitkan Batas lamaran

Simpan
Lokasi
Kota Yogyakarta
Tipe
Kontrak
Pendidikan
D3, S1, SMA/SMK/Sederajat
Gender
Laki-laki
Kategori
Konstruksi & Proyek
Gaji
Rp2,700,000 / bulan
Sistem kerja
WFO
Cara melamar
Email
Profil Perusahaan

Tentang Mulia Architect

Perusahaan desain arsitektur berfokus pada konsultasi dan pengembangan layout serta proyek konstruksi.

Lihat Profil Perusahaan

muliaarchitect membuka lowongan untuk posisi Pengawas Proyek (PP).

Informasi Lowongan

  • Melakukan supervisi kepada tenaga kerja di lapangan agar pekerjaan konstruksi berjalan sesuai biaya, mutu, dan waktu.
  • Melakukan pencarian barang dan tenaga kerja (tukang) sesuai kebutuhan.

Tanggung Jawab

  • Melakukan supervisi lapangan konstruksi.
  • Mengatur dan mencari barang serta tenaga kerja sesuai kebutuhan proyek.

Persyaratan

  • Pria, Muslim.
  • Sholat 5 waktu.
  • Minimal SMK (Bidang Kontruksi Bangunan Gedung)/ DIII Teknik Sipil/ S1 Teknik Sipil atau Arsitek.
  • Mengerti metode pelaksanaan konstruksi bangunan gedung.
  • Mengerti manajemen pelaksanaan konstruksi.
  • Mampu membaca gambar konstruksi dan memahami penerapannya di lapangan.
  • Mampu berkomunikasi baik dengan vendor, mandor, dan tukang di lapangan.
  • Mempunyai SIM C dan kendaraan sendiri.
  • Memiliki pengetahuan estimasi biaya borongan item pekerjaan konstruksi.

Benefit

  • Gaji: 2,700,000 IDR per bulan
  • Kontrak kerja by project selama 4 bulan
  • Masa percobaan 3 bulan

Alamat tempat kerja

Mulia Architect, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka di Google Maps

Sumber: lokerjogja.co.id

Cara melamar

Kirim lamaran melalui email untuk melamar posisi Pengawas Proyek (PP) di Mulia Architect. Pastikan Anda telah membaca syarat dan ketentuan dari Mulia Architect yang tercantum di atas.

Jangan pernah membayar biaya rekrutmen atau memberikan OTP, PIN, kata sandi, dan data kartu kepada perekrut.

Gambar Lowongan

Pilih Publisher

Screenshot ini akan dibuat sebagai identitas publisher yang dipilih.